Penguatan Bimbingan Umat dan Deteksi Dini Konflik Keagamaan Jadi Bahasan Muzakarah di Ponorogo



Ponorogo — Ketua dan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Mlarak turut berpartisipasi dalam kegiatan Muzakarah Aliran Kepercayaan dan Keagamaan yang diselenggarakan oleh MUI Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Muhammad Thohari, M.H., yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.

Dalam pemaparannya, Muhammad Thohari menjelaskan bahwa aliran kepercayaan merupakan paham spiritual yang berakar pada tradisi leluhur atau mistisisme lokal yang menekankan aspek kebatinan dan hubungan spiritual dengan Tuhan. Sementara itu, aliran keagamaan merujuk pada kelompok pemikiran tertentu dalam agama resmi, seperti perbedaan mazhab atau aliran dalam agama.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah melalui berbagai lembaga terkait melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan. Pengawasan tersebut bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta mencegah munculnya paham-paham yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Di tingkat daerah, pengawasan tersebut dilaksanakan melalui Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019. Tim ini melibatkan berbagai unsur, antara lain Kejaksaan, Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). �

EWS KONFLIK KEAGAMAAN MUI (2).pdf None

Berdasarkan data tahun 2024, mayoritas masyarakat Kabupaten Ponorogo memeluk agama Islam dengan jumlah sekitar 971.978 jiwa, sementara pemeluk agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta penganut kepercayaan jumlahnya relatif kecil. Selain itu, di Ponorogo juga terdapat sejumlah aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat, seperti Sapto Darmo, Sumarah, Kapribaden, Kawruh Jiwo, dan beberapa kelompok kebatinan lainnya. �

EWS KONFLIK KEAGAMAAN MUI (2).pdf None

Lebih lanjut, Thohari menekankan pentingnya penguatan bimbingan umat beragama. Hal ini menjadi semakin relevan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan hak kepada penghayat kepercayaan untuk mencantumkan identitas kepercayaannya pada kolom KTP dan Kartu Keluarga. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah untuk menghapus diskriminasi administratif terhadap para penghayat kepercayaan. �

EWS KONFLIK KEAGAMAAN MUI (2).pdf None

Dalam konteks menjaga kerukunan umat beragama, Kementerian Agama juga menerapkan Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023. Sistem ini bertujuan untuk mendeteksi potensi konflik sejak dini melalui pengumpulan dan analisis informasi, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum konflik berkembang menjadi lebih luas. �

EWS KONFLIK KEAGAMAAN MUI (2).pdf None

Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa konflik sosial yang berdimensi keagamaan dapat dipicu oleh berbagai faktor, antara lain pendirian rumah ibadat, penyiaran agama, ritual keagamaan, perpindahan agama, perkawinan beda agama, ujaran kebencian, hingga penyebaran misinformasi dan disinformasi keagamaan. �

EWS KONFLIK KEAGAMAAN MUI (2).pdf None

Oleh karena itu, upaya pencegahan konflik perlu dilakukan melalui berbagai pendekatan seperti bimbingan keagamaan, penyuluhan, dialog lintas kelompok, advokasi, koordinasi antar lembaga, hingga mediasi apabila muncul potensi perselisihan di masyarakat. �

EWS KONFLIK KEAGAMAAN MUI (2).pdf None

Melalui kegiatan muzakarah ini diharapkan para pengurus MUI di tingkat kecamatan dapat semakin memahami dinamika aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat, sekaligus memperkuat peran ulama dalam menjaga kerukunan umat serta mencegah konflik sosial berdimensi keagamaan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.