Petasan: Antara Tradisi, Bahaya, dan Nilai Syariat Perspektif KH. Sahal Mahfudh
Oleh : Madosi Sinten.
KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh (17 Desember 1937 – 24 Januari 2014), seorang ulama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 2000 hingga 2014 dalam bukunya "Dialog Problematika Umat" pernah ditanya perihal hukum petasan (jawa: mercon) yang dianggap sebagian orang sebagai Syiar memeriahkan Ramadhan.
" Apa hukumnya petasan ? Soalnya ada yang
bilang, itu untuk syiar atau memeriahkan
bulan Ramadhan. Tapi bagi yang lain, petasan
dianggap membahayakan.." katanya penanya.
Ulama dari Kajen, Margoyoso, Pati yang menjadi Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sejak 1999 hingga 2014 tersebut kemudian menjelaskan bahwa Petasan atau mercon adalah tradisi khas yang kita peroleh dari zaman dulu. Sebagai tradisi lokal, tidak ada dasar hukum langsung yang menyangkut benda ini dari kitab-kitab salaf, apalagi Al-Quran dan hadist. Yang bisa dilakukan untuk menjawab pertanyaan ini adalah menggali kesesuaiannya dengan semangat dan ajaran Islam. Mencari relevansi petasan dengan ajaran Islam sungguh tidak mudah, tidak bisa dianggap mustahil. Yang segera ketemu adalah bahwa dalam petasan terdapat unsur Tabdzir (menghamburkan harta) dan dharar (bahaya) yang dalam semangat Islam keduanya adalah hal yang dihindari sebagaimana telah dijelaskan dalam Surah Al-Isra ayat 26 —27.
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ٢٦ اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا ٢٧
Tidak berhenti sampai disitu, Kiai Muḥammad Ahmad Sahal Mahfudh dalam buku yang mulanya diterbitkan oleh Lajnah Ta'lif wanita Nasyr (LTN) NU Jawa Timur kemudian diterbitkan oleh Penerbit Khalista Surabaya itu kemudian mengutip penjelasan dalam kitab "Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm" karya Imām ‘Imād ad-Dīn Abū al-Fidā’ Ismā‘īl ibn ‘Umar ibn Kathīr ad-Dimashqī (w: 774 H) yang mengutip penjelasan dari Imām Qatādah (61 – 118 H / 680 – 736 TU) bahwa Tabdzīr adalah An-Nafaqah fī Maṣiyat Allāh Ta‘ālā, wa fī Ghayr al-Ḥaqq wa al-Faṣād, yaitu memakai atau menggunakan harta untuk maksiat kepada Allah, sesuatu yang tidak benar dan kerusakan.
قال الإمام عماد الدين أبو الفداء إسماعيل بن عمر بن كثير الدمشقي في تفسير القرآن العظيم : وقال قتادة: التبذير النفقة في معصية الله تعالى، وفي غير الحق والفساد.
Menurut Kiai Sahal, dalam bahasa kita, definisi itu kurang lebih berarti pemborosan atau belanja yang tidak perlu dan tidak berguna, dengan tekanan untuk mengkorelasikannya dengan semangat dan nilai keagamaan. Adalah kesepakatan umum bahwa petasan termasuk dalam definisi ini, karena tidak ada manfaat rasional maupun keagamaan yang dapat kita petik dari petasan (jawa: mercon).
Ulama yang wafat pada Jum’at 22 Rabi'ul Awal 1435 Hijriah / 24 Januari 2014 TU tersebut juga menjelaskan bahwa dalam hal dharar, cukup dikemukakan berbagai kerusakan yang ditimbulkan akibat penggunaan petasan. Hampir bisa dipastikan, pada masyarakat yang mengenal budaya petasan bisa didapatkan kisah korban petasan, baik berupa korban harta (terkadang dalam jumlah yang sangat besar) maupun korban manusia (dari sekedar luka bakar, cacat permanen, hingga korban jiwa). Setidaknya dari dua sisi ini, petasan memiliki potensi kontradiktif dengan maqashid asy-syari'ah (tujuan-tujuan diberlakukannya syariat) yang antara lain adalah hifzh an-nafs (menjaga keselamatan jiwa) dan hifzh al-mal (menjaga nilai harta-benda). Dua potensi kontradiksi ini cukup untuk menggolongkan petasan sebagai hal yang tidak dapat dibenarkan agama. Bahwa petasan memiliki nilai syiar Ramadhan, barangkali benar untuk kurun waktu tertentu, tepatnya di masa lalu. Sekarang, masyarakat umumnya tidak lagi menilai petasan sebagai syiar, tetapi sebagai gangguan khas Ramadhan. Lagi pula syiar Ramadhan pada saat ini telah menjadi kepentingan banyak fihak, sehingga setiap kali Ramadhan tiba kita akan menemui "lomba" syiar Ramadhan dalam bentuk yang sangat beragam, dan dengan demikian petasan telah kehilangan urgensinya sebagai media syiar. Bahkan jika seandainya petasan sebagai sarana syiar Ramadhan dapat dianggap benar, maka potensi dan kasus-kasus kerusakan yang telah ditimbulkannya selama ini akan memaksa kita untuk meninjau kembali apakah fungsi syiar itu tidak justru menjadi bumerang bagi nilai Ramadhan di mata masyarakat luas, mengingat di balik suka cita menyambut Ramadhan terselip pula kekhawatiran akan dampak yang ditimbulkan oleh permainan petasan. Jika terhadap Tadarrus Al-Qur'an (yang jelas-jelas bernilai ibadah tinggi dan dianjurkan sebagai media Syiar bulan Ramadhan) berlaku catatan untuk tidak mengganggu ketenangan orang lain, apalagi terhadap sesuatu yang potensi kerusakannya jelas sedangkan manfaatnya masih dipertanyakan.
Walhāsil, Dari penjelasan KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh tersebut, kita bisa memahami bahwa penilaian suatu tradisi atau kebiasaan dalam Islam tidak cukup hanya berdasarkan sejarah atau alasan “syiar” semata. Petasan, yang dulunya mungkin dianggap bagian dari perayaan Ramadhan, jika ditinjau dari prinsip syariat, termasuk kategori tabdzīr (pemborosan) dan dharar (bahaya). Harta dan keselamatan jiwa adalah nilai yang sangat dijaga dalam Islam, dan ketika suatu tradisi menimbulkan risiko bagi keduanya, maka keberadaannya harus dikritisi.
Petasan mungkin membawa kesenangan sesaat, tetapi dari perspektif maqashid asy-syari’ah, ia tidak memberikan manfaat nyata, bahkan berpotensi menimbulkan kerusakan dan korban. Oleh karena itu, mengedepankan syiar yang benar-benar bermanfaat seperti tadarrus Al-Qur’an, sedekah, atau kegiatan amal adalah bentuk penghormatan yang lebih sejati terhadap bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, pelajaran yang dapat kita petik adalah bahwa semangat ibadah dan perayaan Ramadhan seharusnya selaras dengan tujuan syariat: menjaga keselamatan, memelihara harta, dan menumbuhkan kebaikan, bukan sekadar memenuhi tradisi yang berisiko. Sebagai umat, kita diajak untuk terus meninjau kembali kebiasaan kita, memilih yang maslahat dan meninggalkan yang mudarat, agar setiap amalan sejalan dengan nilai-nilai Islam yang hakiki.
Wallāhu Ta‘ālā A‘lam bis̱-S̱hawāb.
Dawe — Kudus, Selasa 17 Maret 2026 TU.

Post a Comment